Jember, Ragamjatim.com – Masyarakat Kecamatan Gumuk Mas Kabupaten Jember S (45) soroti penggunaan modal usaha di BUMDES yang ada di beberapa desa di wilayah Kecamatan Gumukmas, Rabu (17/12/2025).
“Hasil pantauan kami penggunaan keuangan di BUMDES di beberapa desa dari 8 Desa di kecamatan Gumukmas perlu di lakukan evaluasi menyeluruh, agar dana BUMDES tersebut jelas kegunaannya, terangnya.
Hal tersebut harus di lakukan oleh pemerintah atau inspektorat agar uang tersebut tidak di selewengkan dan di gunakan sesuai ke peruntukan oleh para pihak terkait, karna uang tersebut adalah pada hakekatnya adalah uang rakyat ungkapnya.
Menurut keterangan S penggunaan dana BUMDES di masing masing desa bervariasi usaha mulai dari usaha pertanian,perdagangan,ternak ,dan usaha perikanan serta usaha lainnya.
“Sayangnya sampai saat ini dari pengamatan dan keterangan masyarakat ,usaha di BUMDES di di beberapa desa tersebut di duga kurang jelas pengelolanya, Sedangkan jumlah uang yang gunakan untuk usaha di masing BUMDES tersebut kurang lebih satu milyar rupiah, tuturnya .
Jika pihak terkait tidak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BUMDES di masing desa di Kecamatan Gumuk Mas ,berdasarkan fakta dan bukti yang ada saya dan warga lainya akan melaporkan persoalan ini ke APH., tandanya.
Guna mencari kebenaran seputar penggunaan BUMDES di 8 desa tersebut media ini menghubungi Camat Gumuk Mas Dannie Allcholin, lewat sambungan telpon wasttap.
Sayangnya sampai berita ini di turunkan yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan.
Diketahui bersama dasar hukum utama dana BUMDes adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11/2021) tentang BUMDes.
Dasar hukum lainya adalah Permen Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja (UU 11/2020),
Di dalamnya mengatur mengenai pendirian, modal, pengelolaan, dan penggunaan keuntungan BUMDes untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, dengan dana awal bisa berasal dari aset desa atau penyertaan modal desa. (*)





