Potensi Korupsi Koperasi Desa Merah Putih, DPMD Harus Bertindak Cepat

Potensi Korupsi Koperasi Desa Merah Putih, DPMD Harus Bertindak Cepat

MAGETAN – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas pemerintah pusat menyimpan potensi masalah serius jika tidak dikelola secara profesional dan diawasi secara ketat. Hal ini ditegaskan oleh Zainal Faizin, SH, Ketua LBH Ansor Magetan sekaligus aktivis muda NU Magetan.

Menurut Zainal, KDMP bukan program biasa, melainkan bagian dari delapan program prioritas nasional (Asta Cita) Presiden Prabowo Subianto sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini juga diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai.

“Karena ini program strategis nasional, maka pengelolaannya harus profesional dan transparan. Jika tidak, potensi korupsinya sangat besar,” tegas Zainal.
Ia mengingatkan bahwa pengurus koperasi dan perangkat desa tidak kebal hukum. Pelanggaran seperti gratifikasi, memperkaya diri sendiri, pemalsuan dokumen, hingga menghalangi akses informasi publik dapat berujung pada tindak pidana, termasuk korupsi.

Zainal menilai, tanpa pengawasan ketat, KDMP justru berpotensi menjadi sumber bancakan baru dan memperparah praktik elite capture yang selama ini sudah terjadi di desa-desa.

Seiring dengan penolakan warga Desa Kentangan, Kabupaten Magetan, terhadap pembangunan Gerai KDMP, Zainal mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat, serta pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, khususnya terkait status lahan yang digunakan.

“Harus dipastikan apakah lahan tersebut termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” ujarnya.
Selain itu, penggunaan bangunan sebagai gerai koperasi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB. Tanpa PBG, pembangunan berpotensi melanggar hukum dan membuka ruang pertanggungjawaban pidana, baik bagi kontraktor, konsultan pengawas, hingga kepala desa, perangkat desa, dan pengurus koperasi.

Zainal menegaskan bahwa tanggung jawab utama pengelolaan KDMP berada pada kepala desa dan pengurus koperasi. Sikap abai atau pembiaran terhadap pelanggaran aturan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Diamnya kepala desa dan pengurus koperasi bisa menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (Ard)