Menkomdigi Soroti Peran Jaksa Perempuan Menghadapi Kejahatan Digital dan Deepfake

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa peningkatan kapasitas digital aparat penegak hukum, khususnya jaksa wanita, menjadi kunci dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin rumit, termasuk manipulasi bukti berbasis teknologi kecerdasan buatan atau deepfake.
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keynote speech dalam Seminar Nasional Perempuan PERSAJA Berkarya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Jakarta, Ragamjatim.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa peningkatan kapasitas digital aparat penegak hukum, khususnya jaksa wanita, menjadi kunci dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin rumit, termasuk manipulasi bukti berbasis teknologi kecerdasan buatan atau deepfake.

Menurut Meutya, kemajuan teknologi digital telah mengubah panorama kejahatan dan pembuktian hukum, sehingga memerlukan pemahaman mendalam terhadap literasi digital agar penegakan hukum tetap adil dan berpihak pada korban.

“Kita memasuki era deepfake dengan kecerdasan buatan yang menciptakan sesuatu menjadi samar, yang seharusnya jelas menjadi tidak jelas, dan yang ada dapat dihapuskan oleh jejak digital. Oleh karena itu, jaksa perempuan harus dilengkapi dengan kapasitas digital yang kuat agar mampu menjaga integritas pembuktian dan melindungi korban, terutama perempuan dan anak,” ujar Menkomdigi dalam pernyataannya mengenai Seminar Nasional Perempuan PERSAJA Berkarya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Meutya berpendapat bahwa jaksa perempuan memiliki peran strategis dalam transformasi penegakan hukum di zaman digital. Dengan penguasaan isu teknologi informasi, jaksa perempuan dapat mendorong proses hukum yang lebih responsif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Dengan penguasaan isu digital, jaksa perempuan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih fleksibel, berorientasi pada korban, serta selaras dengan arah keadilan berbasis data,” jelasnya.

Lebih jauh, Menkomdigi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Kejaksaan dalam membangun ekosistem hukum digital yang aman dan dapat dipercaya.

“Kolaborasi antara Komdigi dan Kejaksaan sangat diperlukan dalam mempercepat penanganan kasus siber, penyediaan rantai bukti digital yang standar, kerjasama mengenai isu kebocoran data, edukasi publik tentang etika digital, serta penguatan penegakan UU ITE dan UU PDP,” tambahnya.

Menurut Meutya, kolaborasi tersebut juga memperkuat peran jaksa perempuan yang berada di titik temu antara perlindungan masyarakat, transformasi digital, dan penegakan hukum yang adil.

Berdasarkan data Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), dari total 11.948 jaksa di Indonesia, sebanyak 3.848 orang atau sekitar 32,21 persen merupakan jaksa perempuan. Menkomdigi menilai angka ini menunjukkan potensi besar dalam mendorong perubahan budaya institusi dan peningkatan kualitas penegakan hukum nasional.

“Pemberdayaan jaksa perempuan adalah masa depan yang berharga bagi Indonesia. Kita sedang membangun masa depan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman,” ujar Meutya Hafid.

Ia mengajak semua peserta Seminar Nasional Perempuan PERSAJA Berkarya untuk menjadikan momentum ini sebagai penguatan kapasitas digital, kerjasama lintas sektor, serta komitmen bersama dalam menciptakan penegakan hukum yang melindungi dan memberdayakan masyarakat.

“Mari kita jadikan momen ini sebagai langkah untuk memperkuat kapasitas digital, memperluas jaringan kolaborasi, dan meneguhkan komitmen untuk menyediakan penegakan hukum yang melindungi, memberdayakan, dan membawa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Meutya Hafid.(*)

Penulis: Redaksi