Kasus Menantu dan Bapak Tiri Tiduri Bocil : Kabur ke Kalimantan, Lalu Ditangkap Polisi - Ragam Jatim

26 Februari 2024

Kasus Menantu dan Bapak Tiri Tiduri Bocil : Kabur ke Kalimantan, Lalu Ditangkap Polisi

 

Tersangka inisial TH saat diperiksa petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Mojokerto – Meski sempat kabur ke Kalimantan Timur seorang

bapak tiri inisial SK (44) dan menantu TH (32) warga Kecamatan Jetis, Kab. Mojokerto diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. 


Keduanya ditangkap setelah dilaporkan diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur, Mawar (14) yang masih menjadi bagian anggota keluarganya.


Kedua pelaku diringkus di dua tempat dan waktu yang berbeda setelah mereka berhasil kabur dari rumah. Terduga tersangka SK (ayah tiri) di ringkus di sebuah lahan kebun sawit Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sedangkan menantunya TH kakak ipar korban ditangkap di wilayah Kecamatan Jogoroto, Jombang Jawa Timur.


Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni dikonfirmasi awak media mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari bapak kandung korban, langsung melakukan gelar perkara dan menindaklanjuti dengan penangkapan tersangka.


“Saat itu juga saya membentuk tim dan perintahkan anggota untuk melacak keberadaan kedua terlapor dan meringkusnya,”tegas Kasat Reskrim kepada awak media Sabtu (24/2/2024) malam.


Dengan keterangan yang didapat lanjut Kasat Reskrim, polisi kemudian berhasil meringkus SK saat berada di sebuah lahan kebun sawit Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim). Setelah berhasil menangkap SK, tak selang lama polisi juga berhasil meringkus TH yang kabur di wilayah

Kab. Jombang Jawa Timur.


“Usai meringkus ayah tirinya di Kaltim, selanjutnya tim anggota kami berhasil meringkus TH kakak ipar korban saat berada di wilayah Kecamatan Jogoroto Kab. Jombang.” ungkap Rudy.


Masih kata Rudy, dari hasil penyidikan yang dilakukan, tersangka inisial SK (bapak tiri) mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan anak tirinya sebanyak 4 kali.


Sementara kakak ipar korban tersangka inisial TH melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 3 kali.


“Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Kedua tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Rudy. (*)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda