Kategori: Hukrim

  • 100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tegaskan Negara Tak Tinggal Diam

    Surabaya, Wartatransparansi.com – Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda. Aksi ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan sinyal kuat bahwa negara hadir dan tidak mentoleransi ancaman terhadap sektor pertanian nasional.

    Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, di fasilitas pengolahan limbah PT LEWIND yang berlokasi di Dusun Krajan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/4/2026).

    Sebanyak 2.000 sak pupuk ilegal sebelumnya diberangkatkan dari Terminal Mirah, Pelabuhan Tanjung Perak, menggunakan empat truk sebelum dimusnahkan secara resmi.

    Dua Perkara, 100 Ribu Kilogram: Skala Pelanggaran yang Mengkhawatirkan

    Darwis menegaskan bahwa jumlah pupuk ilegal yang dimusnahkan mencerminkan skala pelanggaran serius yang tidak bisa dipandang remeh.

    “Angka 2.000 karung pupuk ilegal dengan berat total 100.000 kilogram bukan angka kecil. Terlebih lagi ini berasal dari dua perkara saja,” ujarnya.

    Barang bukti tersebut berasal dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni kasus Ismaryono terkait pelanggaran Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, serta perkara Faih Yasak yang melanggar Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

    Temuan ini memperlihatkan bahwa distribusi pupuk ilegal masih menjadi ancaman laten yang berpotensi merusak sistem pertanian dari hulu hingga hilir.

    Tidak Standar SNI: Ancaman Nyata bagi Tanah dan Produktivitas

    Sebelum dimusnahkan, pupuk tersebut telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Artinya, produk tersebut tidak layak edar dan berisiko tinggi jika digunakan oleh petani.

    Pupuk ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya bersifat sistemik—mulai dari kerusakan struktur tanah, penurunan produktivitas hasil panen, hingga meningkatnya beban ekonomi petani kecil yang sudah menghadapi tekanan biaya produksi.

    Dalam konteks ini, peredaran pupuk ilegal menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan sektor pertanian.

    Perlindungan Petani: Prioritas Nyata, Bukan Sekadar Wacana

    Bagi petani, kualitas pupuk bukan hanya persoalan teknis, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup. Pemusnahan ini menjadi bentuk konkret perlindungan negara agar petani tidak menjadi korban praktik curang dalam distribusi sarana produksi.

    Darwis menegaskan bahwa temuan ini merupakan peringatan keras bagi semua pihak.

    “Ini bentuk keprihatinan karena setidaknya 100 ton pupuk akan merugikan para petani,” tegasnya.

    Sinergi Lintas Lembaga: Penegakan Hukum dan Lingkungan Sejalan

    Proses pemusnahan turut melibatkan berbagai instansi, antara lain Ditpolairud Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, KPKNL Surabaya, hingga PT Pelindo Multi Terminal.

    Seluruh tahapan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan melalui pengelolaan oleh pihak berizin, memastikan proses pemusnahan tidak menimbulkan dampak baru terhadap ekosistem.

    Dari Kasus Hukum ke Isu Nasional: Ancaman terhadap Kedaulatan Pangan

    Kasus ini tidak berhenti sebagai perkara hukum semata. Lebih jauh, peredaran pupuk ilegal berpotensi mengganggu agenda besar kedaulatan pangan nasional.

    “Peredaran pupuk ilegal tidak hanya mengancam petani, tetapi juga ketahanan pangan nasional,” pungkas Darwis.

    Langkah pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa perlindungan terhadap petani harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Di tengah tantangan global di sektor pangan, pengawasan distribusi pupuk menjadi kunci agar hasil kerja keras petani tetap memberikan manfaat optimal bagi bangsa. (uud/min)

  • Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

    Surabaya, Wartatransparansi.com — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. Kasus yang telah bergulir bertahun-tahun ini mempertemukan dua narasi besar antara pihak ahli waris dan korporasi yang kini menguasai lahan tersebut.

    RDP yang digelar pada Rabu, 1 April 2026 itu menghadirkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, perwakilan PT Artisan Surya Kreasi, serta ahli waris almarhum Satoewi beserta kuasa hukumnya. Forum ini menjadi titik krusial untuk menguji kembali dasar klaim masing-masing pihak dalam sengketa yang tak kunjung usai.

    Dua Narasi yang Berhadap-hadapan

    Klaim Ahli Waris: Tanah Tak Pernah Dialihkan

    Dalam surat yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI, pihak ahli waris yang diwakili Somo menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun. Mereka menyoroti perjalanan panjang laporan hukum yang diajukan sejak tahun 2006 hingga 2022.

    Menurut ahli waris, sejumlah laporan polisi yang diajukan baik di Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur berujung pada penghentian penyelidikan. Kondisi ini mendorong mereka meminta DPR RI untuk meninjau ulang proses penanganan perkara yang dinilai belum memberikan rasa keadilan.

    Versi Perusahaan: Proses Resmi dan Legal

    Di sisi lain, PT Artisan Surya Kreasi melalui kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto, menegaskan bahwa penguasaan tanah dilakukan secara sah melalui mekanisme resmi dengan pemerintah daerah.

    “Tidak benar PT Artisan surya kreasi menyerobot tanah tsb tapi melalui proses resmi dgn perjanjian dgn walikota surabaya di setujui DPRD surabaya dan yang telah disahkan Mendagri lengkap dengan sertipikat nya,” tegas Richard.

    Ia juga menjelaskan bahwa sengketa ini telah beberapa kali masuk ranah pidana dan perdata, namun hasilnya konsisten menguatkan posisi hukum perusahaan.

    Jejak Panjang Proses Hukum

    Praperadilan dan SP3 Berulang

    Richard memaparkan bahwa laporan pidana yang diajukan ahli waris di Polrestabes Surabaya telah dilakukan sebanyak tiga kali dan seluruhnya berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Upaya praperadilan yang diajukan pun ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

    Proses serupa juga terjadi di Polda Jawa Timur. Laporan yang diajukan sekitar lima kali kembali berujung SP3, dan praperadilan yang diajukan ahli waris kembali ditolak oleh pengadilan.

    Gugatan PTUN Juga Ditolak

    Upaya hukum tidak berhenti di sana. Ahli waris juga menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun, dalam putusan perkara Nomor 84/G/2020/PTUN.Sby, gugatan tersebut ditolak.

    Rangkaian putusan ini memperlihatkan bahwa sengketa tanah Lontar tidak hanya panjang, tetapi juga kompleks karena melibatkan berbagai jalur hukum yang telah ditempuh kedua pihak.

    Sikap DPR RI: Tidak Tentukan Kepemilikan, Fokus pada Kepastian Hukum

    Komisi III Tekankan Prinsip Keadilan

    Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa DPR tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa pemilik sah atas tanah yang disengketakan. Namun, DPR memberikan perhatian serius terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

    Dalam kesimpulannya, Komisi III meminta Polda Jawa Timur untuk meninjau kembali penanganan perkara dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Respons PT Artisan Surya Kreasi

    Menanggapi kesimpulan tersebut, kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi menyatakan sikap terbuka.

    “Kami trima dgn baik dengan adanya prinsip keadilan dan kepastian Hukum sesuai UU yg berlaku artinya menurut richard proses hukum selama ini sudah benar sesuai UU yg berlaku sesuai kesimpulan komisi 3 dan richard berharap agar bijak dan hati2 dlm menterjemakan kesimpulan dari komisi 3 tsb,” ujarnya.

    Babak Baru Sengketa Lama

    RDP Komisi III DPR RI menjadi momentum baru dalam sengketa tanah Lontar Surabaya yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Meski belum menghasilkan keputusan final, tekanan politik terhadap aparat penegak hukum untuk meninjau ulang perkara ini membuka peluang adanya dinamika baru.

    Publik kini menanti, apakah peninjauan ulang oleh kepolisian akan membawa kejelasan, atau justru memperpanjang polemik yang selama ini belum menemukan titik terang. (uud/min)

  • Dugaan Korupsi DPRD Magetan Masuk Tahap Klarifikasi Pelapor

    Magetan, Wartatransparansi.com – Dugaan Korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Magetan tahun anggaran 2024-2025 diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Parahnya, tunjangan perumahan bagi lagislator di kabupaten Magetan  diduga kuat tak memiliki dasar hukum dan juga menabrak aturan.

    Hal tersebut disampaikan oleh pelapor sekaligus aktivis anti korupsi daerah Mataraman, dan juga Ketua LBH Parade Keadilan Sumadi, SH. Menurutnya, dasar hukum penentuan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Magetan mengacu pada Peraturan Bupati 41 Tahun 2021 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan memiliki cacat hukum.

    Alasannya, Perbup tersebut mengacu pada PP 18 Tahun 2017  yang sudah diubah dengan PP 1 Tahun 2023. Selain itu Perbup tersebut tidak menjadikan Permendagri  Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah yang mengatur secara teknis rumah jabatan pimpinan DPRD dan rumah dinas anggota DPRD menjadi konsideran hukum dalam penyusunannya.

    “Perbup 41 tahun 2021  hanya berlaku untuk anggota DPRD tahun 2019-2024, karena acuannya PP nomor 18 tahun 2017. Seharusnya untuk DPRD 2024-2029 terbit Perbup baru karena PP nya juga ada perubahan, yakni PP nomor 1 tahun 2023. Nah, ini persoalan, dimana tunjangan perumahan DPRD 2024-2029 masih menggunakan Perbup 41 tahun 2021 padahal PP-nya ada perubahan di tahun 2023,” ungkap Sumadi.

    Dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 diantaranya mengatur tunjangan perumahan ketua DPRD sebesar Rp23,1 juta per bulan, wakil ketua Rp16,9 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp11,1 juta per bulan.

    Bahkan Sumadi menegaskan jika tunjangan perumahan bukan hal yang wajib diberikan untuk anggota DPRD. Hal itu berdasarkan pasal 9 ayat (3) yang menyebutkan bahwa tunjangan kesejahteraan itu menggunakan frasa dapat, yang artinya tidak wajib.

    “Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; dan b. tunjangan transportasi. Jelas ya, dapat artinya bukan wajib,” ucap Sumadi saat membacakan bunyi pasal 9 ayat (3) PP nomor 1 tahun 2023 tersebut.

    Ketua LBH Parade Keadilan Sumadi menambahkan bahwa di Pasal 17 ayat (1) juga mengatur besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Pertanyaannya, apa besaran angka tunjangan perumahan itu sudah sesuai pasal 17 ayat (1). Apakah patut, rasional dan wajar, dan sesuai standart harga sewa rumah yang diuangkan untuk anggota DPRD itu bernilai besar seperti itu?” Ujarnya.

    Standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti yang tertera dalam pasal 17 ayat (1) itu merujuk pada Permendagri 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Yang Mengatur Secara Teknis Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Dan Rumah Dinas Anggota DPRD.

    Pada lampiran Permendagri tersebut, tentang standart sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah menyebutkan bahwa rumah jabatan untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal luas bangunan 300 meter persegi dengan luas tanah 750 meter persegi.

    Sedangkan rumah jabatan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal luas bangunan 250 meter persegi serta luas tanah 500 meter persegi. Untuk anggota DPRD rumah dinas nya setara untuk rumah dinas pejabat eselon II dengan luas Rumah instansi/rumah dinas untuk pejabat eselon II dengan ukuran maksimal luas bangunan 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi.

    Jika merujuk pada Permendagri itu, saya ingin tahu, di Magetan ini, kira-kira harga sewa rumah dengan luas bangunan 150 meter persegi dan luas tanah 350, cukup 25-30 juta pertahun atau sampai 90 juta lebih? Itu belum yang untuk ketua lho ya. Hitungan kami sejak September 2024 sampai dengan April 2026, potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah. Tapi itu nanti tugas BPK yang menghitung, bukan kami,” tutup Sumadi

    Kejaksaan Negeri Magetan sendiri mengakui sedang melakukan pengumpulan data terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD, salah satunya dengan mengklarifikasi pihak pelapor dari LBH Parade Keadilan.

    Sementara itu, Ketua DPRD Magetan Suratno belum memberikan jawaban saat di konfirmasi terkait relevansi Perbup Magetan nomor 41 tahun 2021 sebagai payung hukum penerimaan tunjangan perumahan anggota DPRD Magetan periode 2024-2029. Hingga berita ini ditulis, Suratno belum memberikan jawaban. (*)

  • Mantan Napi Lapas Kediri Datangi Bupati saat Halal Bihalal, Adukan Dugaan Penganiayaan

    KEDIRI WartaTransparansi.com – Agenda halal bihalal Pemerintah Kabupaten Kediri yang berlangsung hangat mendadak diwarnai ketegangan ketika Eka Faisol Umami (31) hadir dengan kruk di tangannya.

    Mantan narapidana Lapas Kelas IIA Kediri itu datang membawa tuntutan atas dugaan penganiayaan yang ia klaim dialaminya pada saat Faisol menjalani masa tahanan.

    Pria yang merupakan warga Desa, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri ini tidak sekadar bersilaturahmi. Ia langsung menyerahkan surat audiensi kepada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Melalui langkah itu, ia berharap pemerintah daerah dapat menjembatani komunikasinya dengan Komisi III DPR RI.

    “Tujuan saya bertemu Mas Bupati ialah saya meminta Mas Bupati untuk menjembatani agar berkomunikasi dengan Komisi III DPR RI Dapil VI Jawa Timur. Dalam hal ini Bapak Pulung,” kata Faisol, Sabtu 4 April 2026.

    Ia menyebut telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim. Peristiwa yang terjadi pada 28 Mei 2025 itu, menurutnya, menyebabkan tulang paha kirinya patah permanen.

    Dalam keterangannya, Faisol menuding sejumlah oknum petugas lapas terlibat. Ia memaparkan dugaan peran masing-masing dalam insiden tersebut.

    Disinyalir petugas Lapas II A Kediri berInisial W sebagai KPLP telah memukul wajah dan menendang Faisol sampai terpental ke pintu.

    Kemudian, deretan nama petugas Lapas II A Kediri lainnya, berinisial D, F, A memukul Faisol di rata-rata bagian dada dan wajah. Kemudian petugas lapas inisial R, membanting tubuh hingga kaki kiri bagian paha Faisol patah.

    Menurut Faisol, kejadian itu berlangsung di area Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas IIA Kediri. Ia menilai peristiwa tersebut bukan insiden biasa, melainkan dugaan kekerasan yang harus diusut secara transparan.

    Langkah Faisol menemui Bupati Kediri bukan sekadar aksi nekat, melainkan strategi mencari jalur hukum yang lebih efektif. Ia menilai penanganan di tingkat lokal kerap berjalan lamban, sehingga membutuhkan dorongan langsung dari pusat melalui Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

    Nama Pulung Agustanto, legislator dari Dapil VI, menjadi sosok kunci yang ingin ia jangkau guna mengawal kasus dugaan penganiayaan di Lapas Kediri tersebut. Sebagai bentuk keseriusan, Faisol telah menyerahkan surat audiensi langsung kepada Bupati Hanindhito dengan menyertakan nomor telepon pribadinya.

    “Isi surat audiensi, dalam hal ini sudah saya sertakan kontak saya supaya nanti bisa menghubungi saya,” tegas Faisol.

    Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana merespons dengan menerima surat tersebut di hadapan ASN dan masyarakat, ketika momen halal bihalal di halaman Pemkab Kediri. Dihadapan Faisol, orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu menyatakan akan mempelajari isi surat dan menghubungi kembali Faisol.

    Bagi Faisol, respons singkat itu cukup memberi harapan.

    “Saya yakin Bapak Bupati bisa menangani kasus saya ini. Saya percaya,” pungkasnya.

    Sementara itu, proses hukum atas laporan tersebut disebut telah berjalan di Polres Kediri Kota.

    Kasus ini kembali menyoroti pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Di ruang yang tertutup dari publik, setiap dugaan kekerasan kerap membutuhkan waktu panjang untuk terungkap.

    Bahkan bagi Faisol, kruk yang menopang langkahnya menjadi pengingat bahwa perkara ini belum selesai dan menunggu kejelasan hukum.(*)

  • Polres Jember Ciduk 18 Tersangka Narkoba, 35,99 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

    Jember, Wartatransparansi.com – Polres Jember berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba sepanjang Maret 2026 dengan total 18 tersangka. Para tersangka terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan.

    Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan capaian tersebut dalam press release pada Selasa (31/3/2026). “Selama bulan Maret ini, kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka,” ujarnya.

    Dari jumlah tersebut, 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 17 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat total 35,99 gram. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menggunakan sistem ranjau dalam peredarannya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara untuk berat di bawah 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman serupa dan denda minimal Rp1 miliar.

    Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan satu tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 81 butir pil trihexyphenidyl yang dijual tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.

    Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

    Kapolres juga menyoroti sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di wilayah Sumbersari dengan barang bukti 11,63 gram sabu dan di Kencong sebesar 7,31 gram.

    Selain itu, dalam penggerebekan pada 27 Maret 2026 di sebuah rumah kosong di Karangbayat, petugas mengamankan sembilan orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai pengedar.

    AKBP Bobby menjelaskan, para pelaku memanfaatkan momentum operasi kepolisian seperti Operasi Pekat dan Operasi Ketupat, ketika fokus petugas terbagi pada pengamanan arus mudik dan balik.

    Sebagai tindak lanjut, tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut masih menjalani proses asesmen terpadu.
    Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jember. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, menolak, serta mengawasi keluarga agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Sugito)

  • Kasus Penganiayaan Pemilik Soundsystem Siap Lanjutkan Proses Hukum

    Banyuwangi, Wartatransparansi.com – Suro Hadinoto (56) pemilik soundsystem yang diduga alami penganiayaan Warga Rusia Andrei Fadeev saat gebyar pesona lebaran pantai marina boom. Dirinya selalu siap mengikuti proses hukum.
    Kepada awak media Suro Hadinoto mengatakan kasus yang menimpa dirinya sudah di laporkan ke polisi, meski sudah seminggu libur beraktivitas akibat peristiwa yang di alami, dia tetap kuat dan semangat mengikuti perkembangan proses hukum.
    “Kasus yang menimpa saya ini sudah saya laporkan ke Polisi, sebagai terlapor Warga Rusia tersebut, Meskipun saya sudah libur beraktivitas namun saya tetap semangat mengikuti proses hukum,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
    Dalam hal ini, Suro siap menghadapi proses yang dilaluinya, walaupun nanti ada pihak yang melemahkan/intimidasi, ia tetap melanjutkan prosesnya bersama pengacara yang mendampinginya.
    “Sejauh ini belum ada pihak yang mendatangi saya untuk minta maaf, terutama dari terlapor, namun saya tetap siap melanjutkan prosesnya sesuai dengan arahan pengacara saya,” tegas Suro.
    Sementara itu, Kuasa Hukum dari warga Rusia bernama Andrei Fadeev (terlapor), Eko Sutrisno menyampaikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan segera mungkin kedua pihak akan di pertemukan untuk Restoratif Justice.
    “Segera mungkin akan kita pertemukan kedua pihak, harapannya untuk mendapatkan Restoratif Justice nantinya, klien kami sebenarnya tidak ingin ada konflik berkepanjangan, meski kilenya juga ada luka-luka,” ujarnya. (*)
  • Klarifikasi Aspidum Kejati Jatim Berlanjut, JAM Intelijen Pastikan Proses Masih Senyap

    SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Proses klarifikasi terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, masih terus bergulir di tingkat pusat Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penanganan dilakukan secara tertutup oleh bidang intelijen menyusul laporan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana umum.

    Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan bahwa hingga kini proses tersebut belum memasuki tahap kesimpulan akhir.

    “Kalau Aspidum ini terkait perkara yang ditangani oleh pidum, masih klarifikasi. Prosesnya masih berjalan,” kata Reda kepada wartawan di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

    Pendekatan Intelijen: Senyap, Terukur, dan Berbasis Bukti

    Reda mengungkapkan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah mengamankan pihak yang dilaporkan guna memastikan proses klarifikasi berjalan objektif tanpa intervensi.

    “Kami amankan dulu supaya bisa kita klarifikasi. Kalau memang tidak cukup alat bukti tetapi ada pengaduan, nanti bisa diserahkan ke pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” ujarnya.

    Dalam mekanisme ini, intelijen Kejaksaan bekerja secara tertutup dengan melakukan verifikasi laporan melalui berbagai pendekatan, termasuk penelusuran jejak pertemuan, rekaman CCTV, hingga pengumpulan keterangan dari pihak terkait.

    “Kerja intel itu senyap. Jadi kita crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus,” jelasnya.

    Dua Laporan Masuk, Potensi Pengembangan Masih Terbuka

    Sejauh ini, terdapat dua laporan yang tengah diverifikasi oleh tim intelijen. Namun, Kejagung belum membuka detail substansi laporan tersebut karena proses masih berjalan.

    “Ada dua orang yang dilaporkan. Nanti apakah ada pengembangan atau tidak, itu masih dalam proses,” kata Reda.

    Ia menegaskan, jika laporan terbukti mengandung unsur pidana seperti suap atau pemerasan dan didukung minimal dua alat bukti sah, maka kasus dapat langsung ditingkatkan ke ranah pidana.

    “Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana,” tegasnya.

    Dinonaktifkan Sementara, Status Jaksa Masih Melekat

    Dalam proses ini, Aspidum yang bersangkutan masih berstatus sebagai jaksa aktif. Namun, untuk kepentingan pemeriksaan, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural.

    “Masih jaksa. Tapi sudah kita amankan supaya proses klarifikasi berjalan,” ujarnya.

    Langkah ini disebut sebagai prosedur standar yang juga diterapkan dalam sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, termasuk wilayah Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang.

    Pengawasan Internal Jadi Tahap Lanjutan Jika Bukti Lemah

    Reda menambahkan, tidak semua laporan dapat langsung ditingkatkan ke ranah pidana. Dalam kondisi bukti belum mencukupi, namun ditemukan pelanggaran perilaku, perkara akan dialihkan ke pengawasan internal.

    “Kadang ada laporan tapi belum ada bukti. Jadi kita harus cari sendiri. Itu seperti mencari jarum di jerami,” katanya.

    Hingga kini, proses klarifikasi terhadap Aspidum Kejati Jawa Timur masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Sebelumnya, Kejagung juga sempat mengamankan sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, seperti Kajari Sampang, Magetan, dan Madiun dalam kasus berbeda sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal. (*)

  • Kuasa Hukum Nilai Unsur Pidana pada Enam Terdakwa Proyek Kolam Pelabuhan Belum Terpenuhi

    Surabaya (Wartatransparansi.com) – Dalam proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus pengerukan pelabuhan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Tim Kuasa Hukum, Sudiman Sidabukke menegaskan bahwa para terdakwa merupakan individu dengan reputasi serta rekam jejak kinerja yang baik di perusahaan masing-masing.

    Sebagaimana diketahui, terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni AWB selaku Regional Head PT Pelindo Regional 3, HES selaku Division Head Teknik, dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan di lingkungan PT Pelindo Regional 3.

    Selain itu, terdakwa lainnya berasal dari PT APBS, yaitu M selaku Direktur Utama, MYC selaku Direktur Komersial, Operasi dan Teknik, serta DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik.

    Dalam keterangan yang disampaikan, Kuasa Hukum Sudiman Sidabukke menyatakan bahwa para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan.

    “Para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan. Selain itu, perbuatan yang menjadi objek perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Sudiman Sidabukke.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari upaya operasional untuk mendukung kelangsungan layanan pelabuhan serta menjaga keselamatan pelayaran.

    Terkait isu kerugian negara, ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi yang menyatakan adanya kerugian negara. “Tidak pernah ada laporan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara,” tambahnya.

    Tim Kuasa Hukum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta berharap proses tersebut dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan. (nbd)

  • W Memukul dan Menendang Saya hingga Terpental,” Mantan Napi Ungkap Dugaan Kekerasan di Lapas II A Kediri

    KEDIRI WartaTransparansi.com – Di balik tembok kokoh Lapas Kelas IIA Kediri, keadilan tampaknya sedang mencoba “terpeleset” dalam narasi yang disusun rapi. Eka Faisol Umami (31), mantan narapidana (napi.red) yang kini membawa pulang cacat permanen sebagai “oleh-oleh” masa tahanan, resmi menantang tembok tebal birokrasi tersebut. Dengan tulang paha kiri yang hancur, ia menolak bungkam, apalagi disogok dengan sekeranjang bingkisan tunjangan hari raya (THR).

    Kasus dugaan pengeroyokan brutal oleh oknum petugas ini kini bergulir di Polres Kediri Kota dengan nomor laporan LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim, Faisol menuding lima tangan berseragam disinyalir telah meremukkan tulang kaki paha kirinya, sementara pihak Lapas dengan nada yang nyaris puitis menyebut itu hanyalah insiden “terpeleset” akibat lantai yang barangkali terlalu licin untuk sebuah martabat manusia.

    Faisol masih ingat betul bagaimana siang di ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) berubah menjadi neraka pribadinya pada 28 Mei 2025. Sejumlah nama petugas Lapas II A Kediri pun mencuat, diduga seorang pejabat berinisial W yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), kemudian Empat nama lain yakni D, F, A, dan R mengisi barisan berikutnya.

    “Inisial W sebagai KPLP telah memukul wajah dan menendang saya sampai terpental ke pintu,” kata Faisol, usai mendatangi Lapas II A Kediri untuk meminta rekam medik, Senin 30 Maret 2026.

    Tak puas dengan satu pemeran, Faisol merinci barisan algojo lain yang diduga ikut serta dalam paduan suara penganiayaan tersebut. Ada pembagian tugas yang rapi, ada yang memukul, wajah dan bagian dada. Bahkan, biadab sebagai manusia adalah adanya petugas lapas tega membanting Faisol hingga tulang paha kaki kirinya patah.

    “Inisial D, F, A memukul saya di rata-rata bagian dada dan wajah. Kemudian petugas lapas inisial R itu yang membanting saya,” ujarnya dengan nada getir.

    Hasilnya? Sebuah “bantingan” yang membuat tulang kaki paha kirinya patah. Ironisnya, di ruangan yang seharusnya menjadi titik paling aman untuk ketertiban, kamera pengawas (CCTV) mendadak “buta”. Alasan klasik nan usang: keterbatasan anggaran. Sebuah alasan kelam bagi sebuah institusi negara.

    Ketika proses hukum mulai mengendus bau anyir di balik jeruji, aroma “damai” tiba-tiba disodorkan. Bak adegan drama yang dipaksakan, keluarga oknum petugas lapas II A Kediri berinisial R sang eksekutor pembanting, mencoba mengetuk pintu rumah korban (Faisol.red) di Kecamatan Semen pada Minggu malam 29 Maret 2026. Istri pelaku datang membawa maaf dan, tentu saja, “upeti” musiman.

    Namun, Faisol bukan narapidana yang bisa dibeli dengan harga diskon lebaran. Ia secara tegas menepis tangan yang mencoba menyumpal mulutnya dengan bingkisan lebaran.

    Tak hanya menolak tawaran damai dari istri pelaku R didampingi sosok wanita paruh baya. Faisol sebelumnya juga telah menolak tawaran ajakan damai, serupa oleh oknum petugas Lapas II A Kediri berinisial R, bak genjatan senjata, pada 10 Maret 2026 lalu.

    “Saya juga telah menolak pemberian bingkisan tunjangan Hari Raya (THR) yang coba diberikan oleh R sebelum hari raya kemarin,” ungkap Faisol.

    Baginya, tulang yang patah tidak akan bisa disambung kembali dengan sekadar kue kering atau amplop bantuan. Keadilan tetaplah barang mahal yang tidak bisa ditukar dengan paket sembako.

    Di seberang meja, Lapas Kelas IIA Kediri mendadak punya narasi tunggal yang sangat rapi yakni lantai licin adalah tersangka utamanya.

    Di tengah sorotan publik soal tulang paha kiri Faisol yang patah, pihak lapas justru sibuk menyusun barisan alibi yang senada, seirama, dan tentu saja, sangat konsisten.

    Kalapas Kediri Solichin memberikan keterangan terkait kasus dugaan pengeroyokan Faisol di Lapas Kelas IIA Kediri.
    Kalapas Kelas IIA Kediri, Solichin, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan kasus pengeroyokan terhadap Faisol. (Foto: Moch Abi Madyan).

    Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, tampak pasang badan di balik meja kerjanya. Baginya, luka fatal yang dialami warga binaannya itu murni kecelakaan domestik di ruang Kamtib. Sebuah kesimpulan yang lahir dari apa yang disebutnya sebagai pemeriksaan “maraton” selama tiga hari, 4–6 Maret 2026.

    Para petugas yang diperiksa tetap konsisten menyatakan bahwa Faisol mengalami luka karena terjatuh atau terpeleset,” ujar Solichin.

    Hasil pemeriksaan internal yang dikomandani Kasi Binadik, Herry Suryadi, itu seolah menjadi tameng bagi para petugas yang diduga terlibat. Nama-nama seperti R dan A sudah masuk dalam daftar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, drama ini sedikit tersendat karena dua aktor lain, F dan D, sudah “terbang” pindah tugas ke Papua dan Blitar. Kepada keduanya, Lapas II A Kediri hanya bisa menagih janji lewat surat keterangan tertulis.

    Sorotan tajam sempat mengarah pada sosok berinisial W. Sang Ka. KPLP ini disinyalir berada di lokasi saat Faisol meregang kesakitan. Namun, Solichin punya jawaban instan untuk meloloskan bawahannya dari jeratan tudingan kekerasan.

    “Petugas berinisial W mengaku sudah keluar dari ruang Kamtib saat kejadian,” kata Solichin, menegaskan alibi bahwa sang komandan sedang tak di tempat saat peristiwa naas itu pecah.

    Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Kediri Kota. Publik tinggal memilih: percaya pada teori “terpeleset” yang seragam ini, atau menanti polisi berani menyapu debu di bawah karpet Lapas Kediri guna membongkar dugaan kekerasan sistematik yang tersembunyi di balik wibawa seragam dan lencana.(*)

  • WNA Rusia Aniaya Pemilik Sound di Area Marina Boom Banyuwangi

    Banyuwangi, Wartatransparansi.com – Seorang warga Banyuwangi pemilik sound system, Suro Hadi (56) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) dari Rusia sekitar jam 09.00 WIB di Area Pantai Marina Boom Banyuwangi, Minggu (29/3/2026).

    Terjadinya peristiwa tersebut, diduga warga Rusia yang berinsial AF itu telah mematikan mesin sound system dan mencabut kabel tanpa izin. Ia disebut melakukan tindakan itu karena merasa terganggu oleh suara musik dari acara Gebyar Lebaran yang telah menjadi tradisi selama puluhan tahun

    Tindakan tersebut memicu reaksi korban yang merupakan warga sekitar karena berusaha melindungi peralatannya. Ia mengaku khawatir alatnya rusak, terlebih baru saja diperbaiki dengan biaya sekitar Rp10 juta. Cekcok pun terjadi dan berujung pada aksi pemukulan.

    “Saya dorong supaya tidak merusak alat saya, tapi dia marah dan saya dipukul dua kali,” ujar Suro Hadi sembari menunjukkan bagian tulang rahang pipi yang memar akibat pukulan WNA tersebut, yang diketahui merupakan pemilik salah satu kafe di kawasan Pantai Marina Boom Banyuwangi.

    Akibat kejadian itu, korban merasakan nyeri pada tulang pipi. Ia juga mengalami cedera pada kaki kanan karena terjatuh dan terkilir saat dilerai oleh sejumlah petugas keamanan.

    “Yang dipegangi security cuma saya saja. Orang bule itu tidak,” jelasnya.

    Suro Hadi menambahkan, persoalan kebisingan sebenarnya sudah disampaikan sejak beberapa hari sebelumnya. Ia mengaku telah menurunkan volume suara sebagai bentuk kompromi.

    Namun, menurut dia, jarak antara lokasi sound system dengan kafe yang disebut terganggu mencapai ratusan meter, bahkan sekitar setengah kilometer.

    “Kalau sampai dibilang mengganggu, jaraknya cukup jauh. Jadi saya tidak terima. Ini sudah saya laporkan ke polisi,” pungkasnya. (*)